Nekat ke Bali Jadi Terapis Pijat Plus-plus, Dua Cewek Rusia Dideportasi Imigrasi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Imigrasi Bali kian galak menertibkan warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur ke Bali.
Dua orang cewek Rusia berinisial AT, 24 dan KM, 22, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, kemarin (2/12) dengan tujuan akhir Moscow International Airport.
Dua cewek muda berbodi aduhai itu dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keduanya melakukan pelanggaran izin tinggal dan terlibat kegiatan ilegal selama di Bali.
Keduanya menjadi terapis pijat plus-plus,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Selasa (3/12).
Keduanya diamankan pada 14 November 2024 setelah tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai melakukan patroli digital dan menemukan bukti komunikasi aktivitas pijat plus-plus.
Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, AT dan KM diserahkan Imigrasi Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024.
“Setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk prostitusi, harus ditindak tegas,” kata Gede Dudy Duwita.
Dua orang cewek Rusia berinisial AT, 24 dan KM, 22, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, karena menjadi terapis pijat plus-plus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News