Kisah Imigrasi Bali Deportasi 3 WNA Afrika: Penyelundup Sabu-sabu Hingga Prostitusi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Bali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Benua Afrika dideportasi setelah terlibat berbagai kasus berbeda di Bali.
WNA tersebut adalah RS, 51, pria berkebangsaan Uganda yang terlibat penyelundupan sabu-sabu dan FCN, 25, asal Uganda yang terlibat prostitusi.
Terakhir ada WNA Nigeria berinisial AO, 35, yang overstay.
Untuk RS dan FCN dideportasi ke Entebbe, Uganda, sedangkan AO dideportasi ke Lagos, Nigeria melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Bagaimana kisahnya?
1. Penyelundupan Sabu-sabu
RS masuk ke Indonesia pada 28 Juli 2011 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 15 hari.
Penangkapan RS berawal dari kecurigaan petugas saat RS akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai.
Di pesawat sebelum mendarat di Bali, RS tidak memakan makanan yang disajikan pramugari.
Begini kisah aparar Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi 3 WNA Afrika asal Uganda dan Nigeria: Terlibat penyelundupan sabu-sabu hingga prostitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News