Kisah Imigrasi Bali Deportasi 3 WNA Afrika: Penyelundup Sabu-sabu Hingga Prostitusi
AO mengatakan bahwa ia menyadari telah overstay setelah izin tinggalnya habis.
Namun, AO tidak dapat segera meninggalkan Indonesia karena mengaku kehabisan uang.
Dalam pengawasan keimigrasian rutin, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur pada Oktober 2015 mengamankan AO dan mendapati bahwa ia telah overstay selama 10 bulan lebih.
Setelah itu AO sempat dipindahkan ke Rudenim Jakarta dan akhirnya dipindahkan kembali ke Rudenim Denpasar.
“Karena terkendala biaya untuk pembelian tiket kepulangannya, AO harus menjalani total masa pendetensian selama delapan tahun lebih sebelum akhirnya dideportasi,” ujar Gede Dudy Duwita. (lia/JPNN)
Begini kisah aparar Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi 3 WNA Afrika asal Uganda dan Nigeria: Terlibat penyelundupan sabu-sabu hingga prostitusi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News