Kisah Imigrasi Bali Deportasi 3 WNA Afrika: Penyelundup Sabu-sabu Hingga Prostitusi
Ulah RS memicu kecurigaan salah seorang penumpang.
Penumpang misterius itu lalu memberitahu pramugari bahwa RS menyembunyikan sesuatu, yang kemudian mencatat nomor kursi RS dan melaporkannya.
Dari pemeriksaan barang bawaan, petugas curiga dengan perut RS yang tampak menyembunyikan sesuatu.
RS dibawa ke rumah sakit untuk di-rontgen, tetapi menolak dan sempat melakukan perlawanan fisik.
RS juga mencoba menyuap petugas dengan uang sebanyak USD 1.000.
Hasil rontgen menunjukkan 82 kapsul yang berisi sabu-sabu seberat 1.141 gram yang bernilai sekitar Rp 2,2 miliar di pasaran internasional.
RS dijanjikan imbalan sebesar USD 5.000 jika berhasil menyelundupkan sabu-sabu tersebut ke Bali.
Di PN Denpasar, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman kepada RS selama 15 tahun plus denda Rp 2 miliar subsider setahun penjara pada 28 Februari 2012 silam.
Begini kisah aparar Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi 3 WNA Afrika asal Uganda dan Nigeria: Terlibat penyelundupan sabu-sabu hingga prostitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News