WNA Asal Rwanda Tolak Bayar Denda Overstay, Imigrasi Bali Langsung Deportasi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Seorang deteni asal Rwanda bernama Ishimwe Divine dideportasi Imigrasi Bali, Senin kemarin (10/6) gegara melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ishimwe Divine dideportasi setelah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak 28 Mei 2024 alias 14 hari.
WNA Rwanda ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan maskapai Qatar Airlines nomor penerbangan QR-963 dari Denpasar tujuan Doha.
Ishimwe Divine kembali melanjutkan perjalanan pulang ke negaranya dengan Rwanda Airline nomor penerbangan WB-303 dari Doha – Kigali.
Ishimwe Divine dideportasi karena overstay kurang dari 60 hari dan menolak membayar denda Rp 1 juta per hari.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa deportasi ini merupakan penegakan aturan keimigrasian.
Langkah tegas ini bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Bali untuk menjaga kedaulatan negara dari segala pelanggaran keimigrasian.
"Deportasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan aturan keimigrasian.
WNA Asal Rwanda Ishimwe menolak membayar denda overstay Rp 1 juta per hari, Imigrasi Bali langsung memutuskan deportasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News