Imigrasi Bali Rajin Deportasi Warga Asing Nakal, Kemenkumham Beri Peringatan Keras

bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Imigrasi di Bali makin rajin mendeportasi warga asing nakal yang bikin ulah.
Terbaru Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark berinisial DO, 56.
Bule Denmark itu dideportasi setelah overstay dan menolak membayar denda.
DO dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada Selasa (4/6) lalu tujuan Copenhagen, Denmark.
“Yang bersangkutan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu.
DO terakhir kali masuk ke Indonesia pada 11 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Visa itu berlaku hingga 10 Juli 2023.
Bule Denmark itu datang seorang diri untuk tujuan wisata dan mengaku ingin memulihkan kesehatannya selama di Indonesia.
Imigrasi di Bali makin rajin mendeportasi warga asing nakal, salah satunya bule Denmark yang overstay 10 bulan, Kemenkumham beri peringatan keras
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News