WNA Asal Rwanda Tolak Bayar Denda Overstay, Imigrasi Bali Langsung Deportasi

Kami tidak akan mentolerir pelanggaran oleh siapapun," ujar Pramella Pasaribu.
Pramella Pasaribu menjelaskan bahwa Ishimwe Divine telah menjalani proses hukum dan terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) UU Keimigrasian.
Oleh karena itu, ia dideportasi kembali ke negara asalnya.
"Kami juga telah mengusulkan Divine untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya kembali ke Indonesia di masa depan," kata Pramella.
Pramella juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses deportasi ini, termasuk petugas imigrasi, maskapai penerbangan, dan instansi terkait lainnya.
"Kerja sama yang baik dari semua pihak sangat penting dalam penegakan hukum keimigrasian," tutur Pramella. (lia/JPNN)
WNA Asal Rwanda Ishimwe menolak membayar denda overstay Rp 1 juta per hari, Imigrasi Bali langsung memutuskan deportasi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News