Kisah Imigrasi Bali Deportasi 3 WNA Afrika: Penyelundup Sabu-sabu Hingga Prostitusi

Sabtu, 22 Juni 2024 – 17:42 WIB
Kisah Imigrasi Bali Deportasi 3 WNA Afrika: Penyelundup Sabu-sabu Hingga Prostitusi - JPNN.com Bali
Aparat Rudenim Denpasar mengawal tiga WNA Afrika yang dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta karena terlibat pelanggaran keimigrasian di Bali. Foto: Kemenkumham Bali

Setelah menjalani masa pidana pokok di Lapas Kerobokan, RS menerima remisi langsung bebas pada momen Hari Raya Natal 2023.

Namun, karena terbentur administrasi, RS baru dideportasi sekarang.

 

2. Prostitusi

FCN, cewek 25 tahun asal Uganda dianggap mengganggu ketertiban umum karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya selama di Bali.

Penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa FCN menjajakan dirinya melalui situs kencan online yang berbasis di Eropa.

Di media tersebut FCN memberikan informasi yang cukup rinci mulai dari spesifikasi fisik, jam operasi, tarif sampai jenis pelayanan yang diberikan.

Tarifnya antara 100 EUR hingga 1.500 EUR untuk durasi 30 menit hingga 24 jam.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan FCN diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada awal Mei 2024 lalu.

Pada saat pengecekan di vila di Seminyak, FCN ditemukan sedang berada di lokasi tersebut.

Begini kisah aparar Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi 3 WNA Afrika asal Uganda dan Nigeria: Terlibat penyelundupan sabu-sabu hingga prostitusi
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News