Tegas, Rudenim Denpasar Deportasi WNA Uganda & Nigeria, Pelanggarannya Fatal
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
Dalam sehari, tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Benua Afrika dideportasi setelah terlibat berbagai kasus berbeda.
WNA tersebut adalah RS, 51, pria berkebangsaan Uganda yang terlibat penyelundupan sabu-sabu dan FCN, 25, asal Uganda yang terlibat prostitusi.
Terakhir ada WNA Nigeria berinisial AO, 35, yang overstay.
“Ketiganya dideportasi pada Kamis (20/6) lalu,” ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (22/6).
Untuk RS dan FCN dideportasi ke Entebbe, Uganda, sedangkan AO dideportasi ke Lagos, Nigeria melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Ketiganya dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu mengapresiasi jajaran Imigrasi yang menindak tegas WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Tegas, Rudenim Denpasar mendeportasi dua WNA Uganda & satu dari Nigeria, pelanggarannya fatal mulai dari penyelundupan sabu-sabu, prostitusi dan overstay
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News