Tegas, Rudenim Denpasar Deportasi WNA Uganda & Nigeria, Pelanggarannya Fatal
Menurutnya, dengan langkah tegas ini diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan.
Ketiga WNA itu juga dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
Tegas, Rudenim Denpasar mendeportasi dua WNA Uganda & satu dari Nigeria, pelanggarannya fatal mulai dari penyelundupan sabu-sabu, prostitusi dan overstay
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News