Nekat ke Bali Jadi Terapis Pijat Plus-plus, Dua Cewek Rusia Dideportasi Imigrasi
Setelah didetensi selama 13 hari, AT dan KM diterbangkan ke Moskow, Senin (2/12) dengan pengawalan petugas Rudenim dengan tujuan akhir Moscow International Airport.
Selain dideportasi, keduanya dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasar ketentuan Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan.
Untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” ucap Gede Dudy Duwita.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan memastikan ketertiban di Bali.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum keimigrasian, dan kami akan terus bertindak tegas,” tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)
Dua orang cewek Rusia berinisial AT, 24 dan KM, 22, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, karena menjadi terapis pijat plus-plus
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News