Kisah Cewek Rusia Jadi Terapis Plus-plus: Izin Berlibur, Senjatanya Alat Bantu Pemuas Pria
Meski mengeklaim hanya berlibur, AT dan KM terbukti melanggar aturan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, AT dan KM diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk proses pendeportasian lebih lanjut.
“Setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk prostitusi, harus ditindak tegas,” tutur Gede Dudy Duwita.
Setelah didetensi selama 13 hari pada 2 Desember 2024, AT dan KM diterbangkan ke negaranya dikawal petugas Rudenim Denpasar dengan tujuan akhir Moscow International Airport. (lia/JPNN)
Dua orang cewek muda asal Rusia berinisial AT, 24 dan KM, 22, akhirnya dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai karena jadi terapis plus-plus.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News