Cerita Bule Rusia Sebelum Dideportasi, Menunggak Biaya RS Rp 33 Juta, Overstay 14 Bulan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bule Rusia berinisial DP, merasakan akibatnya melanggar peraturan hukum di Indonesia.
Pria 41 tahun itu ditendang keluar Bali melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (21/11) lalu karena melakukan pelanggaran berlipat.
Selain melanggar izin tinggal, yakni overstay selama 14 bulan lebih, DP diketahui tidak membayar tagihan rumah sakit sebesar Rp 33 juta.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, awal mula tiba di Indonesia, DP hanya ingin berlibur dan tinggal di Bali seorang diri.
DP memegang izin tinggal kunjungan yang diterbitkan oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai pada 4 Juli 2023, dengan masa berlaku hingga 1 September 2023.
Di Bali, DP berdomisili di salah satu hotel di Jalan Poppies, Kuta, Badung.
Selama di Bali, DP mengunjungi berbagai tempat wisata sebelum dirawat di RS Ngoerah Denpasar pada 8 Oktober 2024 hingga 8 November 2024.
Setelah dinyatakan sehat, pihak rumah sakit melaporkan bahwa DP tidak melunasi tagihan perawatan sebesar Rp 33 juta.
Selain melanggar izin tinggal, yakni overstay selama 14 bulan lebih, bule Rusia berinisial DP diketahui tidak membayar tagihan rumah sakit sebesar Rp 33 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News