Kisah Pasangan Ibu & 3 Anak Asal Rusia Sebelum Dideportasi, Konflik Keluarga Jadi Pemicu
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur di Bali.
Seorang ibu berkebangsaan Rusia berinisial VM, 32, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Rabu kemarin (20/11) dengan tujuan akhir Moscow International Airport.
Selain VM, Imigrasi mendeportasi tiga anak balitanya, yakni MM, RM, dan BM.
Imigrasi mendeportasi pasangan ibu dan anak ini karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Kepala Rudenim Gede Dudy Duwita, VM pertama kali tiba di Indonesia pada Mei 2018 bersama anak pertamanya, MM.
Mereka masuk Bali menggunakan visa wisata melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Sejak saat itu, VM dan MM menetap di Indonesia dan sempat sekali memperpanjang izin tinggalnya yang berakhir pada awal Juli 2018,” ujar Gede Dudy Duwita, Kamis (21/11).
Merasa melanggar ketentuan keimigrasian, pada 30 Oktober 2024 VM memberanikan diri melapor ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Menurut Kepala Rudenim Gede Dudy Duwita, bule Rusia berinisial VM pertama kali tiba di Indonesia pada Mei 2018 bersama anak pertamanya, MM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News