Bule Rusia Ini Tak Paham Aturan Tinggal di Bali, Imigrasi Bertindak, Duh

Kamis, 07 November 2024 – 07:03 WIB
Bule Rusia Ini Tak Paham Aturan Tinggal di Bali, Imigrasi Bertindak, Duh - JPNN.com Bali
Aparat Rudenim Denpasar mengawal bule Rusia berinisial VS yang dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai kemarin. Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.

Seorang bule Rusia berinisial VS, terpaksa dideportasi karena tidak paham aturan izin tinggal selama berlibur di Bali.

Bule 31 tahun itu dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, kemarin (6/11) karena melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran keimigrasian.

"Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.

Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional," ujar Gede Dudy Duwita, Kamis (7/11).

Menanggapi alasan ketidaktahuan VS mengenai aturan izin tinggal di Indonesia, Dudy mengingatkan prinsip hukum ignorantia juris non excusat.

"Asas ini berlaku universal, termasuk di Indonesia.

Seorang bule Rusia berinisial VS, terpaksa dideportasi karena tidak paham aturan izin tinggal selama berlibur di Bali.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News