Bule Rusia Ini Tak Paham Aturan Tinggal di Bali, Imigrasi Bertindak, Duh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
Seorang bule Rusia berinisial VS, terpaksa dideportasi karena tidak paham aturan izin tinggal selama berlibur di Bali.
Bule 31 tahun itu dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, kemarin (6/11) karena melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran keimigrasian.
"Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.
Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional," ujar Gede Dudy Duwita, Kamis (7/11).
Menanggapi alasan ketidaktahuan VS mengenai aturan izin tinggal di Indonesia, Dudy mengingatkan prinsip hukum ignorantia juris non excusat.
"Asas ini berlaku universal, termasuk di Indonesia.
Seorang bule Rusia berinisial VS, terpaksa dideportasi karena tidak paham aturan izin tinggal selama berlibur di Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News