Lagi, Imigrasi Deportasi Cewek Uganda Setelah Jadi PSK di Bali, Duh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
Lagi-lagi yang dideportasi adalah seorang cewek asal Uganda.
Kali ini cewek Uganda yang dideportasi berinisial DB.
Perempuan 28 tahun itu dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten, Kamis (10/10) lalu dengan tujuan akhir Entebbe International Airport.
DB dideportasi karena menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali.
“Yang bersangkutan dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (12/10).
Kepala Rudenim Denpasar menambahkan, DB tidak hanya dideportasi, tetapi juga ditangkal.
Dasarnya adalah Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kali ini cewek Uganda yang dideportasi berinisial DB. Perempuan 28 tahun itu dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai karena menjadi pekerja seks komersial
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News