Lagi, Imigrasi Deportasi Cewek Uganda Setelah Jadi PSK di Bali, Duh
Menurut Kepala Rudenim Denpasar, penangkalan dapat diberlakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Namun, dalam beberapa kasus, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“Keputusan akhir mengenai hal ini akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan keseluruhan kasus secara komprehensif," kata Gede Dudy Duwita.
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing.
Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Kakanwil Pramella.
Menurut Kakanwil Pramella, Kemenkumham Bali akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak- pihak terkait.
Hal ini untuk mencegah pelanggaran keimigrasian, terutama yang terkait dengan kasus-kasus sensitif seperti prostitusi. (lia/JPNN)
Kali ini cewek Uganda yang dideportasi berinisial DB. Perempuan 28 tahun itu dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai karena menjadi pekerja seks komersial
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News