Bule Rusia Ini Tak Paham Aturan Tinggal di Bali, Imigrasi Bertindak, Duh
Semua orang, termasuk warga negara asing, diharapkan memahami aturan hukum di negara yang mereka kunjungi.
Ketidaktahuan bukan alasan untuk melanggar hukum, apalagi di sektor keimigrasian yang berdampak langsung pada ketertiban negara," kata Gede Dudy Duwita.
VS yang pertama kali tiba di Indonesia pada 7 Agustus 2024, mengaku datang untuk berlibur.
Ia menginap di sebuah penginapan di Bali dan mengira bahwa sistem visa di Indonesia mirip dengan Thailand, di mana izin tinggal otomatis diperpanjang jika tidak meninggalkan negara.
Padahal, izin tinggalnya yang berlaku selama 30 hari telah habis pada 5 September 2024.
VS baru menyadari kesalahannya setelah paspornya ditemukan kembali, karena sebelumnya paspor miliknya sempat terselip.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai, VS mengaku tidak pernah datang ke kantor imigrasi untuk menanyakan perihal izin tinggalnya.
Ketidakpahaman terhadap aturan keimigrasian mengakibatkan ia melampaui batas izin tinggal yang berlaku.
Seorang bule Rusia berinisial VS, terpaksa dideportasi karena tidak paham aturan izin tinggal selama berlibur di Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News