Imigrasi Getol Deportasi WNA Nakal, Pengamat Kebijakan Publik Angkat Bicara

Sabtu, 05 Oktober 2024 – 13:17 WIB
Imigrasi Getol Deportasi WNA Nakal, Pengamat Kebijakan Publik Angkat Bicara - JPNN.com Bali
24 WNA Afrika dari Nigeria, Ghana dan Tanzania diamankan tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, karena overstay dan terlibat penipuan. Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kebijakan Imigrasi mendeportasi warga negara asing (WNA) yang bermasalah penting dilakukan, tetapi perlu diawasi.

Menurut kebijakan publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana, pengawasan ketat tersebut perlu dilakukan agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku saat ingin pulang secara mudah dan gratisan.

Asep Sumaryana menambahkan pengawasan terhadap WNA di titik-titik kedatangan ke Indonesia perlu diperketat oleh pemerintah.

“Perlu ditelusuri bagaimana mereka masuk ke Indonesia.

Apakah formal atau ada media lain yang membuat mereka bisa masuk ke tanah air,” ujar Asep Sumaryana dilansir dari Antara.

Jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA) per 26 September 2024.

Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 yang mencapai 335 WNA.

Warga asing itu dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA) per 26 September 2024. Angka ini mengalami peningkatan dibanding 2023
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News