Imigrasi Getol Deportasi WNA Nakal, Pengamat Kebijakan Publik Angkat Bicara
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kebijakan Imigrasi mendeportasi warga negara asing (WNA) yang bermasalah penting dilakukan, tetapi perlu diawasi.
Menurut kebijakan publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana, pengawasan ketat tersebut perlu dilakukan agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku saat ingin pulang secara mudah dan gratisan.
Asep Sumaryana menambahkan pengawasan terhadap WNA di titik-titik kedatangan ke Indonesia perlu diperketat oleh pemerintah.
“Perlu ditelusuri bagaimana mereka masuk ke Indonesia.
Apakah formal atau ada media lain yang membuat mereka bisa masuk ke tanah air,” ujar Asep Sumaryana dilansir dari Antara.
Jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA) per 26 September 2024.
Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 yang mencapai 335 WNA.
Warga asing itu dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA) per 26 September 2024. Angka ini mengalami peningkatan dibanding 2023
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News