Imigrasi Deportasi Sepasang Bule Jerman, Terungkap Jadi Marketing Vila di Buleleng
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian saat berlibur ke Bali.
Sepasang bule Jerman berinisial MAK dan BK dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai kemarin (12/9) lantaran memasarkan vila di daerah Buleleng melalui situs online.
MAK dan BK dideportasi dengan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 rute Denpasar – Kuala Lumpur menuju Colombo, Sri Lanka.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan kedua WNA tersebut diamankan tim inteldakim dari hasil Operasi Jagratara pada 21 – 22 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan.
Selama berada di Indonesia, bule Jerman itu memasarkan vila secara online, tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan.
“Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” ujar Hendra Setiawan.
Bule Jerman ini dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sepasang bule Jerman berinisial MAK dan BK dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai kemarin (12/9) lantaran memasarkan vila di daerah Buleleng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News