Imigrasi Bali Deportasi Bule Jerman Setelah Berulah di Ubud, Dilarang Masuk Indonesia
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan tegas kepada warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Seorang bule Jerman berinisial CP dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Senin (12/8) lalu dengan penerbangan Turkish Airline TK67 – TK1587, berangkat pukul 21.20 WITA dari Denpasar - Istanbul - Frankfurt.
CP dideportasi karena mengalami gangguan mental dan ulahnya menyebabkan ketakutan pada masyarakat sekitar.
Aparat Satpol PP Gianyar mengamankan CP saat tiduran di jalanan.
Satpol PP Gianyar kemudian melimpahkan CP ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Tim Intelwasdakim kemudian menjemput dan membawa bule Jerman itu ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Dari hasil penelusuran Imigrasi, CP tiba di Indonesia pada 23 Juni 2024.
Selama di Bali, CP tinggal di salah satu homestay di Ubud, Kabupaten Gianyar.
bule Jerman berinisial CP dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Senin (12/8) lalu dengan penerbangan Turkish Airline TK67 – TK1587
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News