Imigrasi Bali Deportasi Bule Jerman Setelah Berulah di Ubud, Dilarang Masuk Indonesia
CP dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.
Selain dideportasi, bule Jerman itu dimasukkan dalam daftar penangkalan, dilarang masuk Indonesia untuk sementara waktu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena dengan sigap dan tanggap menangani kasus ini.
Pramella juga menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum melalui penegakan peraturan yang berlaku.
"Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam menangani pelanggaran oleh warga negara asing ini.
Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan.
Tindakan ini diharapkan menjadi contoh bagi semua pihak agar mematuhi peraturan dan menghargai hukum yang berlaku di Indonesia," tutur Pramella. (lia/JPNN)
bule Jerman berinisial CP dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Senin (12/8) lalu dengan penerbangan Turkish Airline TK67 – TK1587
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News