Imigrasi Deportasi 32 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber, Sisanya Dideportasi Bertahap
![Imigrasi Deportasi 32 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber, Sisanya Dideportasi Bertahap - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/07/03/petugas-rudenim-denpasar-mengawal-16-wna-taiwan-yang-didepor-ysxq.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dalam empat hari terakhir mendeportasi 32 Warga Negara Asing (WNA) Taiwan dari 103 orang penyalahgunaan izin tinggal dan pelaku kejahatan siber di Bali.
103 WNA Taiwan itu ditangkap tim gabungan di sebuah vila di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali, Rabu (26/6) lalu.
Lima WNA Taiwan berinisial CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32) dan CYH (39) telah dideportasi pada Jumat (28/6) malam lalu.
11 WNA Taiwan berikutnya dideportasi pada Minggu (30/6) lalu, yakni TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26).
16 WNA Taiwan lainnya dideportasi pada Senin (1/7) lalu, yakni CWL (30), LYY (29), GYW (31), LCY (39), CYF (46), CPJ (35), WYX (25), LYH (28), YZJ (18), WH (21), LHY (34), HKP (27), SYH (28), YJH (23), HSB (20) dan LTC (25).
32 WNA Taiwan itu dideportasi secara bertahap melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Taiwan Taoyuan International Airport.
“Pada 1 Juli 2024 juga telah dipindahkan 13 WNA Taiwan lainnya ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Plh. Kepala Rudenim Denpasar Gustaviano Napitupulu, Rabu (2/7).
Plh. Kepala Rudenim Denpasar Gustaviano Napitupulu mengatakan Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Aparat Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi 32 WNA Taiwan pelaku kejahatan siber yang tertangkap di sebuah vila di Bali, sisanya dideportasi bertahap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News