Imigrasi Deportasi 32 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber, Sisanya Dideportasi Bertahap

Rabu, 03 Juli 2024 – 12:10 WIB
Imigrasi Deportasi 32 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber, Sisanya Dideportasi Bertahap - JPNN.com Bali
Petugas Rudenim Denpasar mengawal 16 WNA Taiwan yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai kemarin. Imigrasi telah mendeportasi 32 WNA Taiwan dari total 103 orang. Foto: Kemenkumham Bali

Terutama yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Dasarnya adalah Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet,” kata Gustaviano Napitupulu.

Operasi Bali Becik yang berlangsung Rabu (26/7) lalu, tim gabungan berhasil mengamankan 103 WNA dengan perincian 12 perempuan dan 91 laki-laki di sebuah vila di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali.

Gustaviano Napitupulu mengatakan bahwa jajarannya akan bekerja secara maraton untuk segera mendeportasi sisa WNA Taiwan.

Termasuk mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Aparat Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi 32 WNA Taiwan pelaku kejahatan siber yang tertangkap di sebuah vila di Bali, sisanya dideportasi bertahap
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News