Sehari Ditahan, 5 WNA Taiwan Pelaku Skimming Mendahului Dideportasi, Lainnya?
![Sehari Ditahan, 5 WNA Taiwan Pelaku Skimming Mendahului Dideportasi, Lainnya? - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/06/29/petugas-rudenim-denpasar-mengawal-lima-wna-taiwan-yang-didep-frtv.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mempercepat proses pendeportasian 103 Warga Negara Asing (WNA) Taiwan yang terlibat kejahatan siber di Bali.
Baru sehari ditahan di Rudenim Denpasar, lima dari 103 WNA Taiwan dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Jumat kemarin (28/6).
Lima WNA Taiwan itu berinisial CKM, LXD, CSJ, JCJ dan CYH.
Kelimanya dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kelimanya mendahului dideportasi karena proses administrasinya telah selesai, sementara yang lain menyusul.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan kelima WNA Taiwan itu akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Ditjen Imigrasi.
"Kami mengusulkan kelimanya masuk daftar penangkalan sehingga tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia dan mengulangi perbuatannya,” ujar Pramella Pasaribu, Sabtu (29/6).
Pramella menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan menoleransi pelanggaran aturan keimigrasian oleh WNA.
Sehari Ditahan, 5 WNA Taiwan dari total 103 orang pelaku skimming mendahului dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, lainnya menyusul
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News