Imigrasi Belum Berencana Cabut VoA Setelah Menangkap 103 WNA Taiwan, Jleb!

Sabtu, 29 Juni 2024 – 08:45 WIB
Imigrasi Belum Berencana Cabut VoA Setelah Menangkap 103 WNA Taiwan, Jleb! - JPNN.com Bali
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Rudenim Denpasar di Jimbaran, Badung, Jumat (28/6). Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi belum berencana mencabut kebijakan visa on arrival (VoA) setelah menangkap 103 Warga Negara Asing (WNA) Taiwan atas kejahatan siber di Tabanan, Bali.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan perlu mempertimbangkan banyak hal terkait desakan mencabut VoA untuk negara Taiwan.

“Asas resiprokal berlaku pada masalah ini.

Karena kita juga ingin WNI mendapat hak yang sama dari negara lain saat bepergian ke luar negeri,” ujar Saffar Muhammad Godam, di Kantor Rudenim Denpasar di Jimbaran, Badung, Jumat kemarin (28/6).

Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kepmenkumham Nomor M.HH-02.GR.01.06 tanggal 9 Januari 2024 menerbitkan VoA untuk 97 negara.

Dilansir dari laman Kemlu, VoA hanya dapat digunakan untuk melakukan kunjungan yang bersifat wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang dan/atau transit.

Berbekal VoA, WNA dapat tinggal di wilayah Republik Indonesia (RI) selama 30 hari, atau maksimal 60 hari.

Namun, fasilitas VoA tidak dapat dikonversi menjadi izin tinggal dan izin diplomatik/dinas maupun untuk tujuan tinggal jangka panjang dan tujuan penempatan kerja/dinas.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi belum berencana mencabut visa on arrival (VoA) setelah menangkap 103 WNA Taiwan di Bali yang terlibat kejahatan, jleb!
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News