Imigrasi tak Berniat Proses Hukum WNA Taiwan Terlibat Skimming, Langsung Deportasi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam memastikan pihaknya tak akan melakukan proses hukum terhadap 103 Warga Negara Asing (WNA) Taiwan yang terlibat skimming di Bali.
Menurut Saffar Muhammad Godam, ada sejumlah alasan penyidik Imigrasi tak melakukan proses hukum terhadap 12 orang perempuan dan 91 laki-laki itu.
“Unsur tindak pidana skimming tidak terpenuhi untuk diteruskan (proses hukum),” ujar Saffar Muhammad Godam di Kantor Rudenim Denpasar di Jimbaran, Jumat (28/6).
Faktor kedua, Bali hanya menjadi locus pelaku beraksi melakukan kejahatan siber.
Namun, berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, para target 103 WNA itu bukan warga negara Indonesia (WNI), melainkan asing.
Mereka melakukan aktivitas ilegal di Bali dengan menyasar warga Malaysia.
Kebetulan otak pelaku ada di negeri Jiran itu.
Saffar Muhammad Godam juga memastikan kejahatan siber yang dilakukan ratusan WNA itu tidak berhubungan dengan peretasan Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Ditjen Imigrasi memastikan tak berniat proses hukum WNA Taiwan terlibat skimming di Bali, bakal langsung dideportasi, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News