Imigrasi tak Berniat Proses Hukum WNA Taiwan Terlibat Skimming, Langsung Deportasi

Jumat, 28 Juni 2024 – 18:38 WIB
Imigrasi tak Berniat Proses Hukum WNA Taiwan Terlibat Skimming, Langsung Deportasi - JPNN.com Bali
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Saffar Muhammad Godam menunjukkan barang bukti dan 103 WNA Taiwan di Kantor Rudenim Denpasar di Jimbaran, Jumat (28/6). Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

“Tidak ada hubungannya,” kata Saffar Muhammad Godam.

Pun terkait kemungkinan aktivitas judi online dan perdagangan manusia, Saffar Muhammad Godam mengatakan tidak menemukan indikasi tersebut.

Terkait keterlibatan warga lokal dalam aktivitas 103 WNA tersebut, Saffar Muhammad Godam menegaskan tidak mendalami sejauh itu lantaran kewenangannya ada di institusi lain.

Saffar Muhammad Godam hanya memastikan keterlibatan ilegal WNA Taiwan itu di Bali.

Oleh karena itu, kata Saffar, Imigrasi akan melakukan langkah pendeportasian terhadap WNA Taiwan itu secepat mungkin.

Seluruh biaya pendeportasian akan ditanggung masing-masing WNA tersebut.

“Kami masih menunggu pihak pemerintah Taiwan untuk menjemput warganya di sini.

Mereka segera datang menjemput,” tuturnya.

Ditjen Imigrasi memastikan tak berniat proses hukum WNA Taiwan terlibat skimming di Bali, bakal langsung dideportasi, ternyata
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News