Imigrasi Deportasi 32 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber, Sisanya Dideportasi Bertahap

Rabu, 03 Juli 2024 – 12:10 WIB
Imigrasi Deportasi 32 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber, Sisanya Dideportasi Bertahap - JPNN.com Bali
Petugas Rudenim Denpasar mengawal 16 WNA Taiwan yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai kemarin. Imigrasi telah mendeportasi 32 WNA Taiwan dari total 103 orang. Foto: Kemenkumham Bali

Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa deportasi terhadap 32 WNA Taiwan yang dilakukan dalam empat hari terakhir merupakan komitmen penegakan hukum dan kedaulatan negara.

"Deportasi ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian.

Kami tidak akan memberikan toleransi pelanggaran keimigrasian dan kejahatan siber yang dilakukan oleh WNA di wilayah Bali," ucap Pramella Pasaribu.

Pramella menambahkan bahwa jajarannya akan terus melakukan operasi dan razia untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian dan kejahatan siber di Bali.

"Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan," imbuhnya.

Pramella pun mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas WNA yang mencurigakan.

"Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di Bali," tutur Pramella. (lia/JPNN)

Aparat Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi 32 WNA Taiwan pelaku kejahatan siber yang tertangkap di sebuah vila di Bali, sisanya dideportasi bertahap

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News