3 Hari Imigrasi Bali Deportasi 16 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber, Sisanya Kapan?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mempercepat proses pendeportasian 103 Warga Negara Asing (WNA) Taiwan yang terlibat kejahatan siber di Bali.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar tiga hari terakhir mendeportasi 16 WNA Taiwan dari total 103 orang yang ditangkap pada Rabu (26/6) lalu.
Pada Jumat (28/6) lalu, ada lima WNA Taiwan yang dideportasi, yakni CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32) dan CYH (39).
Pendeportasian berlanjut Minggu (30/6) petang melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Ada 11 WNA Taiwan yang dideportasi, yakni TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26).
Plh. Kepala Rudenim Denpasar Gustaviano Napitupulu mengatakan Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Terutama yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Dasarnya adalah Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
3 hari terakhir Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Bali mendeportasi 16 WNA Taiwan pelaku kejahatan siber, sisanya akan segera dideportasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News