3 Hari Imigrasi Bali Deportasi 16 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber, Sisanya Kapan?

Senin, 01 Juli 2024 – 14:24 WIB
3 Hari Imigrasi Bali Deportasi 16 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber, Sisanya Kapan? - JPNN.com Bali
Petugas Rudenim Denpasar mengawal 11 WNA Taiwan yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai kemarin. Imigrasi telah mendeportasi 16 WNA Taiwan dari total 103 orang. Foto: Kemenkumham Bali

“Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet,” kata Plh. Kepala Rudenim Denpasar Gustaviano Napitupulu, Senin (1/7).

Operasi Bali Becik yang berlangsung Rabu (26/7) lalu, tim gabungan berhasil mengamankan 103 WNA dengan perincian 12 perempuan dan 91 laki-laki di sebuah vila di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali.

Gustaviano Napitupulu mengatakan bahwa jajarannya akan bekerja secara maraton untuk segera mendeportasi sisa WNA Taiwan.

Termasuk mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan pendeportasian 16 WN Taiwan ini merupakan bukti komitmen pihaknya menegakkan hukum keimigrasian.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas,” ujar Pramella Pasaribu.

Pramella menegaskan bahwa WNA yang berada di Indonesia harus menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

3 hari terakhir Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Bali mendeportasi 16 WNA Taiwan pelaku kejahatan siber, sisanya akan segera dideportasi
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News