Festival MIPC Tahap IV: Langkah Nyata Kemenkumham Bali Wujudkan Ekonomi Kreatif
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali kembali menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) Tahap IV, Minggu (24/11).
Festival MIPC Tahap IV ini berlangsung di Lapangan Timur Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Bali melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Penggiat Seni Musik.
Acara ini mengambil tema “Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual, Kita Wujudkan Ekonomi Mandiri dan Kreatif serta Berdaya Saing di Provinsi Bali”.
MIPC Tahap IV merupakan wujud nyata komitmen Kemenkumham Bali dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi kreatif.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) sebagai kunci keberhasilan dalam mengembangkan usaha dan produk-produk lokal yang berkualitas.
"Melalui MIPC, kami ingin membekali para pelaku UMKM dengan pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang KI.
Mereka dapat melindungi karya-karya kreatifnya dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif," ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Bali, I Wayan Redana.
Kadiv Pemasyarakatan Putu Murdiana mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu menyatakan bahwa perlindungan KI sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas.
Festival MIPC Tahap IV ini berlangsung di Lapangan Timur Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Bali melibatkan pelaku UMKM dan Penggiat Seni Musik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News