MIPC di Klungkung Berakhir, Dorong Kreativitas & Perlindungan Kekayaan Intelektual
bali.jpnn.com, SEMARAPURA - Kemenkumham Bali kembali menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
Kali ini, kegiatan edukasi dan pendampingan kekayaan intelektual tersebut menyasar para pelaku seni dan UMKM di Pasar Seni Semarapura, Klungkung, Sabtu (21/9).
Kegiatan hari ini merupakan rangkaian hari kedua MIPC di Kabupaten Klungkung yang menghadirkan berbagai rangkaian acara menarik.
Diawali dengan sosialisasi mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual (KI), baik KI personal maupun KI Komunal.
Narasumber Kanwil Kemenkumham Bali memberikan pemahaman yang komprehensif tentang berbagai jenis kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, desain industri, dan paten.
Selain sosialisasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung dengan petugas terkait pendaftaran kekayaan intelektual.
Petugas memberikan pendampingan mulai dari tahap persiapan dokumen hingga proses pendaftaran. Tidak hanya itu, layanan konsultasi Administrasi Hukum Umum (AHU) juga disediakan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Masyarakat bisa mengakses pendirian badan usaha, legalisasi dokumen Apostille, dan layanan AHU lainnya.
Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Klungkung berakhir hari ini, dorong kreativitas & perlindungan KI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News