Kakanwil Ajak Pelaku UMKM di Lombok Timur Peduli Pelindungan KI, Penting

bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) terhadap suatu produk hasil ciptaan masyarakat merupakan salah satu potensi ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan daerah.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati dalam kegiatan Pendampingan Peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Lombok Timur, Selasa (18/3).
Turut hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur dan 75 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, UMKM, pelaku wisata, dan seniman.
Sebagai informasi, Kabupaten Lombok Timur memiliki 73.385 UMKM yang aktif.
Jumlah ini memiliki potensi besar untuk dilakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual yang akan memberikan kontribusi penting bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Kakanwil Gusti Putu Milawati menjelaskan bahwa harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat agar semua produk yang dihasilkan dapat diakui oleh internasional.
"Suatu produk dapat meningkat nilai jualnya karena ada Merek yang dilindungi, bukan hanya di Indonesia tetapi juga dunia," kata Mila, sapaan akrabnya.
Mila juga mengajak seluruh peserta dan UMKM yang hadir untuk peduli terhadap budaya dan produk daerah yang diciptakan.
Kabupaten Lombok Timur memiliki 73.385 UMKM yang aktif, potensi besar untuk dilakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News