MIPC Hadir di Klungkung, Wadah Melindungi KI Menuju Ekonomi Mandiri
bali.jpnn.com, SEMARAPURA - Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) kini hadir di Kabupaten Klungkung, tepatnya berlokasi di Pasar Tematik Semarapura.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 20 - 21 September 2024.
MIPC di Klungkung berlangsung setelah sebelumnya sukses digelar di Kabupaten Gianyar dan Buleleng.
MIPC yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (KI).
MIPC ini menjadi metode sosialisasi serta menghadirkan secara langsung layanan konsultasi terkait Kekayaan Intelektual di Kabupaten Klungkung.
“Melalui MIPC ini kami berupaya memberi kemudahan layanan kepada masyarakat untuk berkonsultasi terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Jangan sampai usaha yang telah dibangun dengan susah payah, didaftarkan atau digunakan oleh orang lain,” ujar Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati sebelum membuka MIPC di Kabupaten Klungkung, Jumat (20/9).
Rahendro Jati juga berpesan agar masyarakat yang hadir dapat memanfaatkan secara maksimal kegiatan tersebut dalam menambah wawasan serta pengetahuan akan pentingnya perlindungan KI.
Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) kini hadir di Kabupaten Klungkung, tepatnya berlokasi di Pasar Tematik Semarapura.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News