MIPC Bergulir di Buleleng, Layanan HKI untuk Pelaku Usaha & Masyarakat Bali Utara
bali.jpnn.com, BULELENG - Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) tahap kedua di Kabupaten Buleleng kembali bergulir.
MIPC berlangsung mulai Rabu hari ini (19/6) hingga Jumat (21/6) lusa di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melaksanakan kegiatan ini sebagai inisiatif strategis untuk mendekatkan layanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa MIPC tahap kedua ini merupakan upaya penting untuk memastikan layanan HKI dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Kami berharap masyarakat Buleleng bisa lebih memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan memanfaatkannya untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal," ujar Pramella Pasaribu.
Program MIPC menyediakan berbagai layanan konsultasi dan pendaftaran HKI, termasuk merek, paten, dan desain industri.
Kegiatan ini juga disertai dengan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya HKI dalam mendorong inovasi dan kreativitas di kalangan masyarakat.
"Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat Buleleng untuk mengenal dan memanfaatkan layanan HKI.
Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) tahap kedua kembali bergulir di Buleleng, layanan HKI untuk pelaku usaha & masyarakat Bali Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News