MIPC Hadir di Klungkung, Wadah Melindungi KI Menuju Ekonomi Mandiri
“Saya berharap masyarakat di Kabupaten Klungkung dapat memanfaatkan secara maksimal kegiatan ini dengan hadir dan berkonsultasi secara langsung kepada petugas.
Apabila masih memiliki keraguan atau pertanyaan terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual, bisa bertanya langsung kepada mereka,” kata Rahendra Jati.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Pemkab Klungkung I Nengah Suparta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Bali atas terselenggaranya Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC).
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat khususnya pelaku UMKM yang terdapat di Kabupaten Klungkung akan pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual.
Jadi, mereka dapat meningkatkan nilai produk dan tentunya mendorong pertumbuhan perekonomian daerah,” ujar Nengah Suparta
Kegiatan ini dihadiri oleh 250 orang peserta yang berasal dari UMKM binaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Klungkung.
Setelah dibuka secara langsung oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati, kegiatan pada hari pertama ini dilanjutkan dengan sosialisasi dan talk show.
Sosialisasi yang dilakukan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Bali ini membahas pentingnya perlindungan terhadap HKI, tata cara pendaftaran KI serta manfaat apabila telah dilakukannya pendaftaran KI.
Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) kini hadir di Kabupaten Klungkung, tepatnya berlokasi di Pasar Tematik Semarapura.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News