MIPC di Klungkung Berakhir, Dorong Kreativitas & Perlindungan Kekayaan Intelektual

Puncak acara adalah talkshow yang menghadirkan narasumber Kanwil Kemenkumham Bali.
Dalam talkshow ini, narasumber membahas berbagai isu terkini seputar kekayaan intelektual dan memberikan tip praktis bagi para pelaku usaha kreatif untuk melindungi hasil karya mereka.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Rahendro Jati, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Klungkung beserta jajaran.
Hadir juga perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Klungkung, Kepala Bidang Pelayanan Hukum beserta jajaran.
Tercatat sebanyak 125 orang peserta yang terdiri dari unsur Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) Klungkung yang mengikuti antusias kegiatan MIPC kali ini.
Selepas kegiatan talkshow, acara ditutup oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Rahendro Jati.
Rahendro Jati menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat Klungkung terhadap kegiatan MIPC Kabupaten Klungkung.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk memberikan layanan yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektualnya,” ujar Rahendro Jati.
Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Klungkung berakhir hari ini, dorong kreativitas & perlindungan KI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News