Giliran Imigrasi Tendang Bule Rusia, Pelanggarannya Selama di Bali Bejibun
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur di Bali.
Seorang bule Rusia berinisial DP, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (21/11) lalu.
Pria 41 tahun itu ditendang keluar Bali karena melakukan pelanggaran berlipat.
Selain melanggar izin tinggal, yakni overstay selama 14 bulan lebih, DP diketahui tidak membayar tagihan rumah sakit sebesar Rp 33 juta.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Keimigrasian dengan sanksi deportasi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (23/11).
Menurut Gede Dudy Duwita, DP diamankan Kantor Imigrasi Denpasar setelah dilaporkan pihak RSUP Prof Ngoerah pada 8 November 2024.
“Pihak rumah sakit melaporkan DP tidak melunasi biaya tagihan perawatan sebesar Rp 33 juta,” kata Gede Dudy Duwita.
Berdasar pemeriksaan petugas imigrasi, DP diketahui overstay selama 14 bulan.
Aparat Rudenim Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial DP yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur di Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News