Kasihan, Imigrasi Bali Deportasi Pasangan Ibu & 3 Anak Balita Asal Rusia, ternyata
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur di Bali.
Seorang ibu berkebangsaan Rusia berinisial VM, 32, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Rabu kemarin (20/11) dengan tujuan akhir Moscow International Airport.
Selain VM, Imigrasi mendeportasi tiga anak balitanya, yakni MM, RM, dan BM.
Imigrasi mendeportasi pasangan ibu dan anak ini karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari.
Oleh karena itu, kepada mereka dikenakan tindakan deportasi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis (21/11).
Selain deportasi, mereka diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Gede Dudy Duwita mengatakan berdasar Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011, penangkalan terhadap warga negara asing dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang jika dibutuhkan.
Seorang ibu berkebangsaan Rusia berinisial VM, 32, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Rabu kemarin (20/11) dengan tiga anak kandungnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News