Kasihan, Imigrasi Bali Deportasi Pasangan Ibu & 3 Anak Balita Asal Rusia, ternyata
Namun, keputusan lebih lanjut akan ditentukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah mempertimbangkan kasusnya secara menyeluruh.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran keimigrasian.
"Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.
Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional," kata Gede Dudy Duwita.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan komitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
“Pengawasan ketat dan tindakan tegas akan terus dilakukan.
Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan warga lokal serta memastikan keamanan dan ketertiban bagi wisatawan asing yang mematuhi aturan,” tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)
Seorang ibu berkebangsaan Rusia berinisial VM, 32, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Rabu kemarin (20/11) dengan tiga anak kandungnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News