Nasib WNA Pakistan Ini Sungguh Malang, Rencana Bisnis Gagal Berujung Deportasi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) di Bali.
Seorang WNA Pakistan berinisial SZ, 47, dideportasi ke negaranya, Pakistan, gegara melanggar izin tinggal di Indonesia.
SZ dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (30/10) lalu dengan tujuan akhir Bandara Internasional Lahore, Pakistan.
“SZ dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Jumat (1/11).
SZ dideportasi ke Pakistan dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar untuk memastikan proses pemulangannya berjalan lancar tanpa kendala.
Selain dideportasi, yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Ditjen Imigrasi.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
“Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Gede Dudy Duwita.
Seorang WNA Pakistan berinisial SZ, 47, dideportasi ke negaranya, Pakistan, gegara melanggar izin tinggal di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News