Nasib WNA Pakistan Ini Sungguh Malang, Rencana Bisnis Gagal Berujung Deportasi

Jumat, 01 November 2024 – 22:01 WIB
Nasib WNA Pakistan Ini Sungguh Malang, Rencana Bisnis Gagal Berujung Deportasi - JPNN.com Bali
Aparat Rudenim Denpasar mengawal WNA Pakistan berinisial SZ yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Rabu (30/10) lalu. Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) di Bali.

Seorang WNA Pakistan berinisial SZ, 47, dideportasi ke negaranya, Pakistan, gegara melanggar izin tinggal di Indonesia.

SZ dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (30/10) lalu dengan tujuan akhir Bandara Internasional Lahore, Pakistan.

“SZ dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Jumat (1/11).

SZ dideportasi ke Pakistan dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar untuk memastikan proses pemulangannya berjalan lancar tanpa kendala.

Selain dideportasi, yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Ditjen Imigrasi.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

“Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Gede Dudy Duwita.

Seorang WNA Pakistan berinisial SZ, 47, dideportasi ke negaranya, Pakistan, gegara melanggar izin tinggal di Indonesia.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News