Nasib WNA Pakistan Ini Sungguh Malang, Rencana Bisnis Gagal Berujung Deportasi
Pada 11 September 2024, SZ akhirnya datang melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar dan mengakui dirinya overstay.
SZ menyatakan keinginannya untuk pulang ke Pakistan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, SZ diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut di Rudenim Denpasar.
"Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.
Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional," ucap Gede Dudy Duwita.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan komitmen institusinya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah Bali.
“Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas akan terus dilakukan.
Kami tidak hanya melindungi kepentingan warga lokal, tetapi juga memastikan agar lingkungan Bali tetap aman dan tertib bagi wisatawan asing yang mematuhi aturan,” tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)
Seorang WNA Pakistan berinisial SZ, 47, dideportasi ke negaranya, Pakistan, gegara melanggar izin tinggal di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News