Nasib WNA Pakistan Ini Sungguh Malang, Rencana Bisnis Gagal Berujung Deportasi
SZ adalah seorang pekerja lepas di bidang properti.
Pertama kali SZ tiba di Indonesia pada 2 April 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor.
SZ datang untuk mengeksplorasi peluang usaha di sektor properti.
SZ berencana membangun hotel atau restoran di Bali bersama rekan bisnisnya yang telah menjanjikan dukungan modal.
SZ menetap di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, setelah sebelumnya tinggal di Jakarta selama dua bulan untuk penjajakan bisnis.
Namun, rencana SZ terhambat karena ia mengalami kesulitan finansial setelah kehilangan paspor dan uang tunai sebesar USD 2.000 di Pantai Kuta.
Tanpa cukup dana untuk mengurus penggantian dokumen, perpanjangan izin tinggal, atau tiket pulang, SZ hanya bertahan hidup dengan bantuan finansial dari teman-temannya.
Hal ini menyebabkan ia tidak meninggalkan Indonesia saat izin tinggalnya berakhir pada 2 April 2024. Akibatnya, SZ melanggar batas izin tinggal alias overstay selama 159 hari.
Seorang WNA Pakistan berinisial SZ, 47, dideportasi ke negaranya, Pakistan, gegara melanggar izin tinggal di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News