Imigrasi Bali Deportasi Bule Amerika Pengidap Gangguan Mental
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur ke Bali.
Seorang bule Amerika berinisial JRA dideportasi, Selasa lalu (12/11) karena melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
JRA dideportasi setelah overstay lebih dari 60 hari dengan alasan mengalami gangguan mental saat mengurus izin tinggal.
“JRA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Dallas Forth Worth International Airport, Amerika Serikat,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis (14/11).
Menurut Gede Dudy Duwita, kejadian bermula ketika JRA melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai setelah mengetahui bahwa ia telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari.
Berdasarkan izin tinggalnya, JRA seharusnya meninggalkan Indonesia pada pertengahan Agustus 2024.
Namun, gangguan mental membuat JRA kehilangan kesadaran terhadap waktu, sehingga ia lupa untuk memperpanjang izin tinggalnya.
Karena tidak memiliki dana untuk membayar denda overstay, JRA memilih melapor ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Seorang bule Amerika berinisial JRA dideportasi, Selasa lalu (12/11) karena melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News