Imigrasi Bali Deportasi Bule Amerika Pengidap Gangguan Mental
Kamis, 14 November 2024 – 07:11 WIB

Aparat Rudenim Denpasar mengawal bule Amerika JRA saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Selasa (12/11) lalu. Foto: Kemenkumham Bali
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menambahkan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing di Bali akan terus ditingkatkan.
“Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan warga lokal dan memastikan lingkungan Bali tetap aman dan tertib bagi wisatawan asing yang patuh pada aturan,” tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)
Seorang bule Amerika berinisial JRA dideportasi, Selasa lalu (12/11) karena melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News