Imigrasi Bali Deportasi Bule Amerika Pengidap Gangguan Mental
Dalam pemeriksaan JRA diketahui telah overstay selama 82 hari.
JRA pun menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran yang dilakukannya.
“Saya tidak berniat melanggar hukum Indonesia. Saya mengalami kendala mental yang membuat saya kehilangan kendali atas waktu,” kata JRA.
Selain dideportasi, Imigrasi memasukkan nama bule Amerika itu dalam daftar penangkalan.
Dasarnya adalah Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Gede Dudy Duwita.
Seorang bule Amerika berinisial JRA dideportasi, Selasa lalu (12/11) karena melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News