Giliran Imigrasi Tendang Bule Rusia, Pelanggarannya Selama di Bali Bejibun
“Masa tinggalnya di Bali hanya berlaku sampai 1 September 2023 dan tidak diperpanjang lagi oleh yang bersangkutan,” ucapnya.
Kantor Imigrasi Denpasar memutuskan untuk mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap DP.
Imigrasi juga mengusulkan nama DP ke dalam daftar penangkalan, yang akan mencegahnya untuk kembali memasuki wilayah Indonesia pada masa mendatang
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
“Kami tidak hanya bertindak untuk memastikan ketertiban keimigrasian, tetapi juga merespons laporan dari instansi lain yang merasa dirugikan,” kata Gede Dudy Duwita.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan kasus ini menjadi pengingat penting bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Aparat Rudenim Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial DP yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur di Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News