3 Hari Imigrasi Bali Deportasi 16 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber, Sisanya Kapan?
Senin, 01 Juli 2024 – 14:24 WIB
"Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
3 hari terakhir Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Bali mendeportasi 16 WNA Taiwan pelaku kejahatan siber, sisanya akan segera dideportasi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News