3 Hari Imigrasi Bali Deportasi 16 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber, Sisanya Kapan?
Senin, 01 Juli 2024 – 14:24 WIB
![3 Hari Imigrasi Bali Deportasi 16 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber, Sisanya Kapan? - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/07/01/petugas-rudenim-denpasar-mengawal-11-wna-taiwan-yang-didepor-v9wq.jpg)
Petugas Rudenim Denpasar mengawal 11 WNA Taiwan yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai kemarin. Imigrasi telah mendeportasi 16 WNA Taiwan dari total 103 orang. Foto: Kemenkumham Bali
"Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
3 hari terakhir Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Bali mendeportasi 16 WNA Taiwan pelaku kejahatan siber, sisanya akan segera dideportasi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News