Imigrasi Deportasi Bule Polandia, Alasannya Overstay Setahun Lebih tak Masuk Akal

Sabtu, 10 Agustus 2024 – 06:48 WIB
Imigrasi Deportasi Bule Polandia, Alasannya Overstay Setahun Lebih tak Masuk Akal - JPNN.com Bali
Aparat Rudenim Denpasar mengawal WNA Polandia berinisial FB yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Rabu (7/8) lalu. Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.

Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Polandia berinisial FB, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Rabu (7/8) lalu.

Pria 40 tahun itu dideportasi karena overstay lebih dari satu tahun.

“Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Oleh karena itu, terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, Sabtu (10/8).

FB masuk Indonesia pada 27 Maret 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 25 April 2023.

FB datang seorang diri untuk tujuan wisata, mengunjungi berbagai air terjun dan mendaki gunung.

Namun, karena keasyikan di Bali, FB lupa masa izin tinggalnya lebih dari satu tahun dan tidak pernah memperpanjang izin.

Bule Polandia berinisial FB dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Rabu (7/8) lalu. Pria 40 tahun itu dideportasi karena overstay lebih dari satu tahun.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News